PT Jui Shin Indonesia Desak Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Bicaranews.com | MEDAN – PT Jui Shin Indonesia mendesak Polda Sumatera Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang tengah ditangani Subdit II Hardabangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami telah melaporkan tiga orang atas dugaan pemalsuan dokumen, namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Manager Operasional PT Jui Shin Indonesia, Rudy Sadikin, di Medan, Rabu (19/3/2025).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/730/VI/2024, dengan tiga terlapor yaitu SA, SU, dan ZA yang merupakan Kepala Desa Gambus Laut. Dugaan pemalsuan meliputi surat pernyataan, surat keterangan tanah, serta surat perjanjian jual beli lahan, yang ditandatangani oleh kepala desa.

Menurut Rudy, PT Jui Shin Indonesia telah membeli lahan dari Hermanto Budoyo di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Namun, SU mengklaim memiliki lahan yang berdekatan dengan area pertambangan yang dikelola oleh PT Bumi Usaha Mineral Indonesia (Bumi), di atas lahan milik PT Jui Shin Indonesia.

“Secara legalitas, hak kepemilikan PT Jui Shin Indonesia lebih dulu ada dibandingkan klaim yang diajukan SU. Kami juga menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen yang mereka ajukan, termasuk tanda tangan yang tidak konsisten dengan KTP,” jelas Rudy.

Ia menambahkan, pihak perusahaan mengalami kerugian akibat sengketa ini, terutama karena aktivitas penambangan pasir yang dikelola PT Bumi terpaksa terhenti. Pasalnya, sekelompok orang mengaku sebagai pemilik lahan dan memportal akses keluar-masuk kendaraan.

Menanggapi laporan ini, Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Alfian, mengaku akan mengecek perkembangan perkara tersebut. “Saya sedang rapat, nanti saya cek setelah rapat,” ujarnya.

Sementara itu, pada Selasa (18/3/2025), portal yang menghambat akses operasional akhirnya dibongkar paksa oleh Ketua Umum Pemuda Merga Silima, Mbelin Brahmana, menggunakan ekskavator. (RZ/bn) 

Related Post "PT Jui Shin Indonesia Desak Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen"
Rutan Tarutung Serap Aturan Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Virtual
6 Bulan Tak Tertangkap! Keluarga Eks TNI Andreas Sianipar Geruduk Polrestabes Medan, Tuntut 4 DPO Pembunuh Ditangkap
Bukan Sekadar Koperasi! INKOPASINDO Hadirkan Revolusi di Dunia Pemasyarakatan: Transparan, Berkeadilan, dan Pro-Pegawai