

Bicaranews.com | BALIGE – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, memberikan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana untuk anak binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idul Fitri 1446 Hijriyah. Pemberian remisi ini dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia pada Jumat (28/3/2025).
Acara utama berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong dan dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, dengan dihadiri jajaran pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kepala Rutan Balige beserta pejabat struktural dan warga binaan mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari aula serbaguna Rutan Balige.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andritanto, menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan guna mendukung reintegrasi sosial mereka. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Balige, David Nicolas, kepada perwakilan warga binaan.
David Nicolas mengungkapkan bahwa dua warga binaan Rutan Balige menerima Remisi Khusus (RK) I untuk Hari Raya Nyepi, sementara 205 warga binaan lainnya mendapatkan RK I untuk Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, satu warga binaan menerima RK II untuk Hari Raya Idul Fitri.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan menunjukkan niat untuk memperbaiki diri selama menjalani pembinaan,” ujar David.
Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinan mereka. Selain sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan, remisi ini juga diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus berperilaku baik dan menjalani program pembinaan dengan sungguh-sungguh. (HLN/Humas Rutan Balige/Bn)
