

Bicaranews.com | TARUTUNG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung mengumpulkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapangan Rutan pada Sabtu (15/3/2025) untuk memberikan pengarahan terkait kebijakan amnesti yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bagi narapidana dan anak binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, memimpin sosialisasi tersebut, didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Jonias B. Pakpahan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan James Bond Naibaho, dan Kasubsi Pengelolaan Mian H.R. Simarmata.
Sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, guna mengatasi permasalahan over kapasitas yang masih menjadi tantangan di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Karutan menjelaskan bahwa amnesti diberikan sebagai bentuk kebijakan kemanusiaan bagi narapidana dan anak binaan yang memenuhi kriteria tertentu. Penerima amnesti meliputi:
– Narapidana dan anak binaan pengguna narkotika.
– Narapidana dan anak binaan yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
– Narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus.
– Anak binaan dengan tindak pidana umum, kecuali pelaku pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian dengan kekerasan.
– Narapidana yang terjerat kasus makar tanpa penggunaan senjata api.
Namun, amnesti ini tidak berlaku bagi narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), hukuman mati, hukuman seumur hidup, serta kejahatan berat lainnya.
Sosialisasi ini mendapat respons positif dari para warga binaan yang aktif berinteraksi dalam sesi tanya jawab. Selain sebagai bentuk penyuluhan hukum, kegiatan ini juga menjadi momen bagi kepala rutan dan jajaran untuk berinteraksi langsung dengan warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengapresiasi langkah Rutan Tarutung dalam menyosialisasikan kebijakan amnesti ini. Ia berharap, kebijakan ini dapat membantu mengatasi kelebihan kapasitas di lapas dan rutan serta memberikan kesempatan bagi para narapidana dan anak binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas. (HLN/Humas Rutan Tarutung/bn)
