Setujui Pendekatan Humanis, JAM Pidum Restui 5 Perkara di Sumut Diselesaikan lewat Jalan Damai

Bicaranews.com | MEDAN – Lima perkara pidana dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan humanis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI. Persetujuan ini diberikan setelah korban dan tersangka sepakat berdamai, membuka jalan menuju keadilan restoratif yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial.

Ekspose perkara dilakukan oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH, MH bersama jajaran, dan diterima langsung oleh Direktur A pada JAM Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, Rabu (16/4/2025) melalui vicon dari Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH menjelaskan, kelima perkara berasal dari Kejari Padang Lawas, Samosir, Tapanuli Selatan, Binjai, dan Mandailing Natal, dengan jenis perkara seperti pencurian ringan, penganiayaan, dan penipuan, yang seluruhnya memenuhi syarat keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Salah satu perkara menonjol berasal dari Kejari Mandailing Natal, melibatkan tersangka Ahmad Rafii yang melakukan penganiayaan ringan terhadap Ismail Harahap. Setelah melalui proses mediasi di Rumah Restorative Justice (RJ) Bagas Paraumbukkan, kedua belah pihak sepakat berdamai. Luka korban telah sembuh dan aktivitas kembali normal.

“Esensi dari penyelesaian ini bukan hanya soal hukum, tapi bagaimana mengembalikan harmoni sosial. Tersangka dan korban sudah saling memaafkan, bahkan ada yang masih memiliki hubungan keluarga,” ujar Adre.

JAM Pidum menyetujui penyelesaian perkara ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan yang terpenting—terdapat kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

“Ini adalah bentuk nyata hadirnya keadilan yang menyentuh hati nurani masyarakat,” pungkas Adre. (*) 

Related Post "Setujui Pendekatan Humanis, JAM Pidum Restui 5 Perkara di Sumut Diselesaikan lewat Jalan Damai"
Sadis! Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok OTK di Ladang Sawit, Diduga Terkait Penanganan Kasus
Kunker ke Sibolga, Kajati Sumut Tekankan Disiplin & Layanan Publik: “Menuju Kejaksaan Bersih dan Melayani”
Eks Dirut PDAM Tirtasari Binjai Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Rugikan Negara Rp700 Juta