Tega Bunuh Ibu Kos di Medan, Johanes Andy Tanbun Dituntut 13 Tahun Penjara

Bicaranews.com | MEDAN – Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun (65), terdakwa kasus pembunuhan ibu kosnya di Medan, dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Frianto Naibaho menyatakan Abun terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Menuntut pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa,” ucap JPU dalam persidangan, Kamis (24/4/2025).

Sidang yang dipimpin hakim Abdul Hadi Nasution itu kemudian ditunda hingga Rabu (30/4/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Dalam dakwaan, Abun disebut membunuh Netty, pemilik kos yang juga mengelola toko di kediamannya di Jalan Badak No. 32, Medan Area, pada Rabu pagi, 23 Oktober 2024.

Peristiwa tragis itu terjadi saat korban datang ke toko. Terjadi cekcok, hingga korban sempat memegang pisau. Dalam situasi itu, Abun justru menyerang balik dan menusuk pipi serta dada korban, membuat korban jatuh bersimbah darah. Setelah kejadian, Abun melarikan diri ke Siborong-borong.

Aksi keji itu kini berujung pada proses hukum, dan publik menanti putusan akhir majelis hakim dalam persidangan pekan depan. (*)

Related Post "Tega Bunuh Ibu Kos di Medan, Johanes Andy Tanbun Dituntut 13 Tahun Penjara"
Rutan Balige Gelar Jalan Santai ke Pantai Bulbul: Bugar, Guyub, dan Penuh Semangat!
Wamen HAM Bongkar Masalah Pelanggaran HAM di Sumut: “Restoratif Justice Harus Jadi Jalan Tengah!”
Rutan Tarutung Ikut Evaluasi Kinerja Nasional, Bahas Capaian dan Tantangan Pemasyarakatan 2025