

Bicaranews.com | MEDAN – Tim Pidsus Kejari Medan akhirnya menangkap Risma Siahaan (64), tersangka kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar. Usai mangkir dari beberapa kali pemanggilan, RS ditangkap di rumahnya, Jalan Sutomo, Medan, dalam operasi gabungan yang sempat diwarnai drama perlawanan hingga aksi pura-pura pingsan.
Tersangka diduga menguasai secara melawan hukum aset strategis milik PT KAI di kawasan Jalan Sutomo No. 11, Medan. Kejari Medan menyebut, selama proses penyidikan, RS tidak kooperatif dan bahkan menolak pengukuran aset serta mengusir petugas.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, RS dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Namun di tengah proses, tersangka mendadak berpura-pura pingsan dua kali, hingga akhirnya harus dirawat di RSU Bandung.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menegaskan penanganan kasus ini merupakan komitmen Kejari dalam menindak tegas korupsi dan tetap menjunjung tinggi HAM serta hak tersangka untuk didampingi secara hukum.
Audit BPK RI menyebut, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp21,9 miliar. (*)
