

Bicaranews.com | MEDAN – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Jumat (11/4/2025). Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada tahun anggaran 2021.
Saat kasus ini terjadi, Ilyas menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/1.2.32/Fd.1/04/2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar.
Oppon menyebut, nilai kerugian negara dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Ilyas dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, Ilyas akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. (*)
