

Bicaranews.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiganya adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka diduga menerima suap dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, untuk memutus bebas terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu malam, 13 April 2025. Ketiganya diketahui menerima uang suap dalam bentuk dolar. Djuyamto menerima uang setara Rp6 miliar, Agam Syarief Baharudin Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom sebesar Rp5 miliar.
Profil Ketiga Hakim Tersangka
Agam Syarief Baharudin merupakan lulusan Universitas Syiah Kuala dan Magister Hukum Universitas Sebelas Maret. Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, ia menjabat sebagai Ketua PN Demak. Harta kekayaan terakhir yang dilaporkan pada 23 Januari 2025 tercatat Rp2,3 miliar.
Ali Muhtarom sebelumnya menjabat di lingkungan peradilan agama, termasuk sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. Ia menjadi Hakim Ad-Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Jakarta. LHKPN per 21 Januari 2025 mencatat total kekayaannya Rp1,3 miliar.
Djuyamto adalah alumni Fakultas Hukum UNS Surakarta dan terakhir menjabat sebagai Pembina Utama Madya di PN Jakarta Selatan. Ia dikenal pernah menjadi hakim ketua kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan terlibat dalam sejumlah perkara besar lainnya. Kekayaan yang dilaporkan ke LHKPN per 4 Februari 2025 adalah Rp2,9 miliar.
Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. (*)
