

Teks fhoto: Mas’ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv, Selaku Penasehat Hukum Awaluddin Cs Kepala Dusun Desa Perlis di Polda Sumut
Bicaranews.com | LANGKAT – Pasca terbitnya dokumen pemeriksaan audit dan investigasi petugas auditor Inspektorat Kabupaten Langkat. Terkait penyaluran dana BLT BBM tahun 2022 kepada masyarakat Nelayan di Desa Perlis, Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat, akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya, pada dokumen hasil audit investigasi di temukan keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh 164 orang warga sebagai penerima bantuan. Namun, pada Auditor Inspektorat Kabupaten Langkat, yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan pada dokumen Laporan Hasil Audit Investigasi tertanggal 14 Oktober 2024.
Dimana, mereka menerangkan tidak menerima bantuan bahkan menjelaskan jika dokumen photo tanda terima uang bantuan tersebut merupakan gambar hasil editan yang dilakukan oleh Klain kami ucap,” Mas’ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv selaku Penasehat Hukum Awaluddin Cs selaku Kepala Dusun Desa Perlis kepada Wartawan menyebutkan hari Rabu (5/2/2025) saat ditemui usai dari Mako Poldasu.
Bahwa, dari 164 orang warga yang disinyalir melakukan tindak pidana keterangan palsu 7 (tujuh) orang diantaranya telah dilapor ke Poldasu. Ke 7 warga tersebut yakni, 1 orang oknum Warga Dusun VI Kenanga Desa Perlis berinisial MY, ke 2 oknum Warga Dusun VI Kenanga Desa Perlis berinisial MS, 3. oknum Warga Dusun III Mawar Desa Perlis berinisial IH dan 4. oknum Warga Dusun III Mawar Desa Perlis berinisial AJ.
Kemudian yang ke 5 oknum Warga Dusun II Damai Desa Perlis berinisial SM, ke 6 oknum Warga Dusun VII Rukun Desa Perlis berinisial IJ dan 7. oknum Warga Dusun I Aman Desa Perlis berinisial MM,” tutur Mas’ud, SH, MH yang biasa di sapa Dimas.
Namun bukti awal terhadap Laporan Pengaduan yang ditujukan kepada bapak Kapolda Sumatera Utara Cq. Dirkrimum/tanggal 05/02/2025 ini.
“Berdasarkan dokumentasi photo penyerahan uang BLT dan dokumen tanda terima Bantuan Sosial BLT BBM Tahun Anggaran 2022, yang telah mereka tanda tanggani sebagai penerima serta dokumen audit investigasi inspektorat Kabupaten Langkat.
Kita sangat menyayangkan,” dimana ada masyarakat yang melakukan perbuatan ini pada Kepala Dusun mereka. Dan kami yakin perbuatan warga, ada pihak yang lain untuk menunggangi nya selaku aktor intelektual yang mengarahkan, agar warga untuk memberikan keterangan palsu kepada Auditor inspektorat selaku petugas hukum yang dapat diancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara sebagai mana tersebut dalam Pasal 242 KUHP, “ujar Mas’ud, SH, MH. (Mas/bn)
Pewarta : H. Simare-mare
