

Teks foto: Wanita Bercadar Berinisial ZM, Warga Desa Perlis Yang Dilaporkan ke Polres Langkat, Sabtu (1/2/2025).
Bicarnews.com | LANGKAT – Seorang oknum wanita cantik memakai cadar diduga terrsandung Pelanggaran Tindak Pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai mana di maksud Pasal 27 ayat 3 Jo.Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008, yang telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) Tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik.
Perempuan yang bercadar berparas cantik tersebut berinisial ZM Warga Dusun III Mawar Desa Perlis, Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (1/2/2025) Pukul.14.00 Wib. Terpaksa dilaporkan ke Polres Langkat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun laporan sesuai surat Laporan Pengaduan ke Polres Langkat/Polda Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana dalam bidang Informasi, dan Transaksi Elektronik Tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik tertanggal 1 Februari 2025.
Hal diatas disampaikan oleh Mas’ud, SH. MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv Kuasa Hukum Pemerintah Desa Perlis, yang juga sebagai Kuasa Hukum Awaluddin Cs Kepala Dusun Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Kepada Wartawan menyebutkan, Sabtu (1/2/2025) di Stabat.
Bahwasanya, Laporan Pengaduan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus terkait dengan adanya kegiatan Mendistribusikan beberapa pemberitaan dalam bentuk Vidio aksi unjuk rasa, yang dilakukan oleh masyarakat di Kantor Desa Perlis melalui akun Facebook Atas nama Zumaida Binti Ishaq, yang berakibat telah mencemarkan nama baik para Kepala Dusun dan Pemerintah Desa Perlis.
Teks foto: Mas’ud, SH.MH Kuasa Hukum Pemerintahan Desa Perlis Kecamatan Berandan Barat, Langkat
Dan adanya bukti-bukti yang telah kami kumpulkan, maka indikasi perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik telah terpenuhi,” tegasnya Mas’ud, SH. MH biasa disapa Dimas.
Diketahui bahwa, terlapor ZM selaku Warga Desa Perlis bukan saja melakukan Mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, tanpa hak dan Mendistribusikan informasi elektronik yang dilakukan untuk diketahui umum, dan dia turut serta dalam kegiatan unjuk rasa.
“Perbuatan Terlapor dapat dijerat sanksi berupa “Pidana penjara paling lama 4 tahun, Denda paling banyak Rp750 juta.
Semoga saja hal ini menjadi pembelajaran bagi yang lain masyarakat Desa Perlis. Jangan melakukan tindakan tau perbuatan yang melanggar aturan hukum, dan hendaklah menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” ujar Mas’ud, SH. MH. (Mas/bn)
Pewarta : H. Simare-mare
