Faksi Palestina Serukan Mogok Umum Tuntut Penghentian Perang di Gaza

Bicaranews.com | RAMALLAH – Faksi-faksi Palestina menyerukan aksi mogok umum pada Senin (7/4/2025) sebagai bentuk protes terhadap agresi militer Israel di Jalur Gaza dan untuk menuntut diakhirinya perang yang mereka sebut sebagai genosida terhadap rakyat Palestina.

Dalam pernyataan pada Minggu (6/4/2025), faksi-faksi tersebut mengimbau seluruh warga Palestina, baik di wilayah pendudukan, kamp-kamp pengungsi di luar negeri, maupun para pendukung internasional, untuk berpartisipasi dalam pemogokan tersebut. Aksi ini bertujuan menyoroti pembunuhan massal warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, serta penghancuran wilayah yang mereka anggap sebagai upaya sistematis pengusiran rakyat Palestina dari tanah mereka.

Faksi-faksi Palestina juga mengecam kegagalan komunitas internasional dalam menjatuhkan sanksi terhadap Israel atau meminta pertanggungjawaban atas tindakan militer yang disebut melanggar hukum internasional.

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akhir pekan lalu menyatakan akan meningkatkan serangan di Gaza, bersamaan dengan upaya pelaksanaan rencana yang disebut-sebut didukung Amerika Serikat untuk memindahkan warga Palestina dari wilayah tersebut.

Menurut laporan otoritas kesehatan Palestina, hampir 50.700 warga Gaza telah tewas sejak serangan militer Israel dimulai pada Oktober 2023, mayoritas korban merupakan perempuan dan anak-anak.

Israel saat ini menghadapi gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional dan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional yang dikeluarkan pada November lalu terhadap Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. (*) 

Related Post "Faksi Palestina Serukan Mogok Umum Tuntut Penghentian Perang di Gaza"
Kloter 09 KNO Adakan Kajian Rutin Keislaman
Petugas Kloter 13 KNO Dampingi City Tour Jemaah Haji
Serukan Damai Dunia, Paus Leo XIV: Jadi Ragi Persatuan di Tengah Luka dan Perpecahan