

Bicaranews.com | MEDAN – Seorang pria berinisial AAS (35) warga Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu diringkus polisi karena diduga mencabuli perempuan remaja.
Bahkan, salah satu korbannya berinisial B (19) kini sedang hamil 3 bulan.
Ketiga korban ialah inisial (19) warga Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, lalu Q (17) masih pelajar kelas II SMA warga Kecamatan NA 9 10, Kabupaten Labuhanbatu dan inisial T (16) warga, Ajamu, Labuhanbatu.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring mengatakan, dari tiga orang korban hanya 1 yang membuat laporan, yakni B.
“Yang melapor hanya satu, korban yang sedang hamil,” kata Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, Sabtu (26/4/2025).
Polisi membeberkan, kebejatan pelaku terbongkar ketika warga menggerebek kediaman tersangka
di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu pada Senin 21 April lalu, sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu tersangka sedang bersama korban berinisial B namun beda kamar. Sedangkan istri tersangka saat itu tidak berada di rumah.
Kemudian warga membawa keduanya ke Polres Labuhanbatu guna diproses.
Namun belakangan diketahui lokasi kejadian masuk ke wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sehingga penanganannya diambil alih ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Kepada polisi korban mengaku telah disetubuhi tersangka sejak 14 Juni tahun 2023 lalu.
“Persetubuhan pertama dilakukan tersangka AAS terhadap korban B di Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” jelasnya.
Ketika penyelidikan, akhirnya terungkap ternyata korban pria beristri tersebut berjumlah tiga orang.
Modus tersangka mencabuli korban dengan cara membujuk rayu, dan mengimingi akan menikahi korban apabila mau disetubuhi.
“Dalam aksinya, tersangka kerap membujuk rayu, memberi iming-iming dan berjanji akan menikahi setiap korbannya.” (*)
