Cabjari Labuhan Deli Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dua Bocah di Percut Sei Tuan

Bicaranews.com | MEDAN – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus pembunuhan dua bocah di Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Kasus ini melibatkan tersangka Rudi Sihaloho, yang diduga melakukan penikaman terhadap tiga anak, menyebabkan dua korban meninggal dunia.

Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, Sabtu (15/3/2025), membenarkan penerimaan tahap II dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (12/3/2025).

“Setelah tahap II diterima, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, sembari menunggu proses penyusunan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Hamonangan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini terjadi pada Senin (9/12/2024) di Gang Dahlia VII, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tiga bocah yang merupakan kakak-beradik menjadi korban penikaman brutal. Dua korban, OS (3) dan DS (2), meninggal dunia, sementara NS (6) mengalami luka serius dan menjalani perawatan intensif.

Tersangka Rudi Sihaloho (41), yang merupakan tetangga korban, melancarkan aksinya saat lingkungan sedang sepi. Usai melakukan penikaman, ia berkeliling dengan sepeda sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pos polisi lalu lintas Polsek Tembung.

Kepala Polsek Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku tidak menyesali perbuatannya dan berdalih sakit hati karena sering diejek oleh para korban.

“Dendam itu memuncak saat tersangka melihat ketiga bocah bermain di teras rumah. Dengan emosi yang tak terkendali, ia mengambil pisau dari dalam rumahnya dan menyerang korban satu per satu,” jelasnya.

Saat ini, tersangka berada dalam tahanan menunggu proses hukum lebih lanjut. (*) 

Related Post "Cabjari Labuhan Deli Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dua Bocah di Percut Sei Tuan"
Polisi Tangkap 22 Pelaku Premanisme Pedagang di Kembangan Jakarta Barat
13 Rumah Dibakar di Mulia, Polisi Selidiki Aksi Teror di Tengah Konflik Pilkada
Tragis! Abang-Adik di Medan Kirim Jenazah Bayi Lewat Ojol, Diduga Hasil Hubungan Sedarah