

Bicaranews.com | MEDAN – Tiromsi Sitanggang (57), dosen dan notaris di Kota Medan, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan suaminya, Rusman Maralen Situngkir, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/3/2025).
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyebut sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra 4. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, didampingi Lucas Sahabat Duha dan Deny Syahputra sebagai hakim anggota.
Kasus ini bermula pada Jumat (22/3/2024), ketika Tiromsi mengklaim suaminya meninggal akibat kecelakaan di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. Namun, keluarga korban curiga karena menemukan luka lebam di tubuh Rusman.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, kasus ini terungkap pada pertengahan September 2024, hingga akhirnya dilimpahkan ke PN Medan pada Selasa (25/2/2025). (*)
