Kejari Batubara Diminta Pro Aktif Terkait Laporan Kasus Matinya Lembu Warga Dusun Batutohap

Teks foto : Efendi, Pelaku Yang Meracun Ternak Lembu Waktu di Interogasi Oleh Warga Batutohap, (18/12/2024)

Bicaranews.com I BATUBARA – Kejari Batubara diminta pro aktif terhadap Laporan Warga Dusun Batutohap Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara Sumatera Utara. Dimana sejak di tetapkannya terduga Pelaku Efendi oleh pihak Polsek Indrapura selaku peracun ternak lembu milik warga Batutohap yang terjadi pada tanggal 18 Desember 2024 silam.

Namun hampir 3 bulan lamanya kasus tersebut masih mengendap di Mapolsek Indrapura Polres Batubara, maupun di pihak Kejari Batubara. Sehingga membuat Warga Laut Tador dan Warga Batutohap serta Warga Dolok Masonik sangat kecewa.

Menurut warga, penanganan kasus ini sangat lambat, seolah-olah adanya dugaan yang di tutup-tutupi oleh penyidik maupun pihak Kejaksaan. Padahal barang bukti, saksi dan Pelaku sudah di mintai keterangannya oleh penyidik Polsek dan Pelaku sudah mengakui perbuatannya. “Namun sampai saat ini Kasus tersebut tidak tau kapan di sidangkan,” ujar Korban Getmar Warga Batutohap yang di amini Warga lainnya, Sabtu (15/3/2025).

Parahnya, Pelaku Efendi (52) Warga Dusun Matahari Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara (Tanjung Kasau) masih bebas berkeliaran. “Artinya, Pelaku tidak di tahan oleh Polsek Indrapura masih bebas menghirup udara segar. Sehingga terkesan ada yang janggal dengan kasus ini,” ungkapnya.

Perlu di ketahui, bahwa Pelaku Efendi yang dengan sengaja meracun ternak warga bukan kali ini terjadi, bahkan sudah berulang kali. Hanya saja, baru ini ketangkap basah oleh warga, dengan cara membuang umpan pisang berisi racun di areal kebun PT Sumber Sawit Makmur.

“Sehingga ternak Lembu pun memakannya dan mendadak mati serta mengakibatkan perut gembung. Sebelumnya, puluhan ternak Lembu Warga Batutohap, Warga Laut Tador dan Dolok Masonik sudah banyak yang mati di areal perkebunan sawit tersebut,’ sebutnya.

Herannya, setelah pelaku mendengar ada Lembu yang mati, beberapa jam kemudian Pelaku datang menghampiri lokasi matinya ternak Lembu, dan menawarkan kepada pemilik Lembu untuk membelinya seharga Rp 2 juta. Selanjutnya, Pelaku kembali menjualnya ke pedagang di Sei Rampah Kabupaten Sergei demi untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompoknya.

Sebenarnya, Pelaku tau apa yang di perbuatnya selama ini sudah merugikan banyak orang lain, namun demi mendapat uang dengan sengaja meracun ternak meski pun itu sudah melanggar hukum. Merasa di rugikan, akhirnya korban Getmar (46) melaporkan Pelaku Efendi sesuai STPL Nomor : 134/XII/2024/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumut Tanggal 19 Des 2024 Pukul 22.35 Wib, yang di tanda tangani oleh Edi Kriswanto.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Dr. Enand H. Daulay, SH MH, saat di konfirmasi wartawan Via WA terkait hal di atas melalui Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu M. Siregar menyebutkan,” semua berkas perkaranya sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan.

“Kita hanya menunggu apa kata pihak Kejaksaan. Kalau mereka minta barang bukti akan segera kita antarkan,” kata Kanit Reskrim singkat. (bn)

Pewarta : H. Simare-mare

Related Post "Kejari Batubara Diminta Pro Aktif Terkait Laporan Kasus Matinya Lembu Warga Dusun Batutohap"
Polisi Tangkap 22 Pelaku Premanisme Pedagang di Kembangan Jakarta Barat
13 Rumah Dibakar di Mulia, Polisi Selidiki Aksi Teror di Tengah Konflik Pilkada
Tragis! Abang-Adik di Medan Kirim Jenazah Bayi Lewat Ojol, Diduga Hasil Hubungan Sedarah