

Bicaranews.com | MEDAN – Seorang oknum dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI di Kota Medan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) oleh Polrestabes Medan. Kasus ini mencuat setelah korban yang juga seorang dokter, dr Dewiyana Susi Br Simbolon, melaporkan aksi kekerasan yang dialaminya saat bertugas di sebuah klinik.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, pada Minggu (20/4/2025). “Dokter tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami sudah melayangkan surat panggilan pertama,” ujarnya.
Peristiwa terjadi di Klinik Azizi, Jalan Karya IV, Sunggal, Deli Serdang, pada 4 November 2024. Kala itu, korban diminta naik ke lantai dua untuk bertemu tersangka. Dalam pertemuan itu, terjadi adu argumen hingga berujung kekerasan. Korban dituduh merekam pembicaraan, lalu dipukul hingga tersungkur dan ponselnya dirampas secara paksa, termasuk dengan ancaman kekerasan untuk memberikan kode ponsel.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik di beberapa bagian tubuh dan mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. Laporan polisi pun telah dibuat ke Polrestabes Medan sehari setelah kejadian, dengan nomor: STTLP/B/3135/XI/2024.
Kuasa hukum korban, Dr Redyanto Sidi, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini, meski yang dilaporkan berstatus sebagai dokter dengan latar belakang terkemuka. Ia juga mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat ancaman hukuman Pasal 365 KUHP bisa mencapai sembilan tahun penjara.
“Klien kami menuntut keadilan. Kami ingin hukum berlaku setara tanpa memandang jabatan atau status sosial pelaku,” tegas Redyanto. (*)
