

Bicaranews.com | MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Ketiganya, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A. Argus, menegaskan bahwa tuntutan ini memperkuat fakta bahwa pembunuhan terhadap Rico memang direncanakan dengan matang.
“Jaksa tidak mungkin menuntut hukuman mati tanpa dasar yang kuat. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa para terdakwa memang memiliki niat menghabisi korban. Mereka memantau rumahnya, membeli bahan bakar, lalu membakar kediaman korban. Itu jelas tindakan yang sudah direncanakan,” kata Array, Selasa (17/3/2025).
Namun, Array menilai bahwa masih ada pihak lain yang belum tersentuh hukum, yaitu Koptu HB, seorang oknum TNI yang disebut sebagai dalang dalam kasus ini.
“Kami mendesak Pomdam I/Bukit Barisan segera memproses Koptu HB. Kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan, tetapi hingga kini belum ada perkembangan. Jangan sampai kasus ini terhenti hanya di tiga pelaku, sementara aktor utamanya masih bebas,” tegasnya.
Tangisan Putri Korban: “Gunakan Hati Nurani!”
Putri sulung korban, Eva Meliana Pasaribu, menyambut baik tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa. Namun, ia berharap vonis hakim nanti sejalan dengan tuntutan jaksa.
“Saya sudah kehilangan ayah, ibu, adik, dan anak saya. Jangan sampai saya juga kehilangan rasa keadilan. Saya mohon kepada majelis hakim, gunakan hati nurani dalam memutuskan perkara ini,” ucap Eva terisak.
Eva juga terus mendesak agar Koptu HB diproses hukum. Menurutnya, Koptu HB adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, karena memiliki konflik pribadi dengan ayahnya terkait perjudian.
“Koptu HB ini bukan hanya terlibat dalam kasus ini, tetapi juga diduga sebagai pengelola lapak judi di beberapa tempat di Karo. Saya meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan segera menindak oknum ini,” ujarnya.
LBH Medan: Dalang Pembunuhan Harus Diadili
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, juga menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Ia yakin ketiga terdakwa hanya menjalankan perintah dari seseorang.
“Sudah jelas di persidangan bahwa ada dugaan keterlibatan Koptu HB. Kami mendesak Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan untuk tidak melindungi anggotanya yang bersalah,” kata Irvan.
LBH Medan dan KKJ Sumut berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka juga meminta pihak berwenang segera menangkap dan mengadili Koptu HB sebagai bagian dari jaringan yang bertanggung jawab atas kematian Rico Sempurna Pasaribu. (*)
