

Bicaranews.com | MEDAN – Pengacara Ojahan Sinurat, SH, menilai bantahan Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir, terhadap keterangan saksi sudah keluar dari substansi perkara. Terdakwa menyesalkan sikap salah satu saksi, Doni Deswandi, yang juga Kepling, karena tidak melayat ke rumah duka.
“Bantahan ini tidak relevan dengan perkara. Itu masalah pribadi Kepling, mungkin saat itu ia sedang sibuk dengan kegiatannya,” ujar Ojahan Sinurat kepada wartawan, Senin (17/3).
Dalam persidangan, empat saksi yang dihadirkan mengungkapkan bahwa tidak ada peristiwa kecelakaan lalu lintas di lokasi kejadian. Saksi Sulastri, seorang pedagang nasi yang warungnya berjarak sekitar 20 meter dari rumah terdakwa, menyatakan bahwa sejak pagi hingga siang hari tidak ada kecelakaan di sepanjang jalan tersebut.
“Kalau ada kecelakaan, pasti ramai. Tapi saat itu tidak ada kejadian apa pun,” kata Sulastri.
Saksi Doni Deswandi menjelaskan bahwa saat kejadian ia berada di Kantor Lurah dan menerima telepon dari warga yang mengabarkan korban dibawa ke RS Advent. “Warga saya mengatakan korban sepertinya sudah tidak bernyawa saat dibawa dengan mobil,” ujarnya.
Dua personel Unit Lantas Polsek Helvetia, JM Sihole dan Andi J Purba, yang juga bersaksi, mengatakan bahwa mereka awalnya mendapat laporan dari RS Advent mengenai korban kecelakaan meninggal dunia. Namun, saat JM Sihole tiba di lokasi, ia tidak menemukan bekas darah atau tanda-tanda kecelakaan seperti jejak rem di jalan.
“Tidak ada saksi mata yang melihat kecelakaan. Saya juga mengecek korban, tangan dan kakinya mulus, hanya bagian wajah yang luka,” ungkap JM Sihole.
Ia menyarankan agar korban diautopsi, namun terdakwa menolak. Polisi menilai bahwa jika benar terjadi kecelakaan, seharusnya ada bukti fisik di lokasi kejadian.
Kasus ini masih terus berlanjut dalam persidangan untuk mengungkap kebenaran terkait kematian Rusman Maralen Situngkir. (RZ/bn)
