

Bicaranews.com | JAKARTA – Polisi menangkap BS (30), pelaku begal payudara di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. BS diketahui sudah beraksi tiga kali sejak 2024.
“Pelaku menjalankan aksinya sudah tiga kali,” ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, Selasa (25/2/2025).
BS ditangkap di rumah kontrakannya pada Senin (24/2/2025) setelah polisi menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian dan menggunakan metode scientific crime investigation.
Tiga aksi BS terjadi pada Minggu (1/12/2024) di Jalan Kampung Baru 5 Ulujami, Rabu (4/12/2024) di Jalan Kampung Baru 3 Ulujami, dan Kamis (20/2/2025) di Jalan Swadarma Utara 2, Ulujami.
Pelaku mengaku melancarkan aksinya secara spontan untuk melampiaskan hasratnya. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikologi untuk mengetahui apakah BS memiliki kelainan.
Selama beraksi, BS menyerang tiga korban perempuan berinisial AM (20), AG (22), dan NAP (14). Akibat kejadian ini, para korban mengalami trauma.
“Atas kejadian ini, ada trauma tersendiri bagi para korban,” kata Seala.
BS dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
