Polisi Tangkap Pria yang Bunuh Kekasih dan Buang Jasadnya di Kebun Tebu

Bicaranews.com | MEDAN – Polisi berhasil menangkap Edi Subayu (39), pria yang membunuh pacarnya, Risma Yunita (31), lalu membuang jasadnya di kebun tebu di Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Tersangka ditangkap saat berusaha kabur ke Aceh pada Sabtu (22/3/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa Edi menghabisi nyawa Risma di kamar kos korban yang berada di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal. Pelaku mencekik leher korban hingga tewas, lalu membawa jasadnya menggunakan sepeda motor sebelum membuangnya di kebun tebu.

“Motif pembunuhan ini karena pelaku ingin menguasai harta benda korban, termasuk sepeda motor, perhiasan emas, dan uang ratusan ribu rupiah,” ujar Gidion.

Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui berpacaran setelah berkenalan lewat media sosial pada Februari lalu. Namun, hubungan mereka bermasalah karena korban terus meminta pelaku segera menikahinya. Hal itu membuat Edi kesal hingga akhirnya merencanakan pembunuhan.

Setelah mayat Risma ditemukan oleh warga pada Jumat (21/3/2025) dan dilaporkan ke polisi, petugas langsung memburu pelaku. Edi akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten Langkat. Namun, dalam perjalanan menuju Polsek Sunggal, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya.

Kini, Edi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone, dompet, tas, pakaian, dan sepeda motor milik korban. (*) 

Related Post "Polisi Tangkap Pria yang Bunuh Kekasih dan Buang Jasadnya di Kebun Tebu"
Polres Batu Bara Ringkus Pelaku Cabul di Kebun Sawit
KemenHAM Terjunkan Tim Awasi Kasus Pemerkosaan Dokter di RSHS Bandung
Terduga Pelaku Begal Kabur, Sepeda Motornya Dibakar Warga