

Bicaranews.com | NIAS SELATAN – Polisi berhasil menggagalkan transaksi narkotika di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, pada Kamis (6/3/2025). Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang pria berinisial AD (37), yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Dari tangan AD, polisi menyita berbagai jenis narkotika, yaitu sabu seberat 4,42 gram, ganja seberat 21,45 gram, serta ekstasi sebanyak 153 butir dengan total berat 62,51 gram. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain, seperti handphone, timbangan digital, uang tunai Rp200.000, senjata softgun jenis revolver, lima butir peluru, dan satu tas hitam.
Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, IPTU Adi Susanto Gari, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian yang dipimpin Bripka Edward S.R. Sijabat langsung bergerak dan menangkap AD di rumahnya.
“Dari hasil interogasi awal, AD mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan narkoba dari dua orang pemasok, yakni R dari Tanjung Balai dan A dari Desa Hilinamozaua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan,” jelas IPTU Adi Susanto Gari.
Atas keberhasilan ini, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, mengapresiasi kerja cepat Polres Nias Selatan dalam membongkar jaringan narkotika tersebut.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat dan tepat dari jajaran Polres Nias Selatan. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” katanya.
Saat ini, tersangka AD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. (bn)
Pewarta: Sri Sundari
