

Bicaranews.com | SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menangkap empat pemuda yang terlibat dalam peredaran narkoba di tiga lokasi berbeda pada 13 Maret 2025. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan tiga jenis narkoba, yakni sabu seberat 50,78 gram, 21 butir pil ekstasi dengan berat 7,59 gram, serta ganja seberat 2,93 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala dalam rilisnya, Minggu (16/3/2025) menyebut, empat tersangka diamankan dari tiga lokasi, yaitu di pinggir Jalan Farel Pasaribu, rumah di Jalan Mayor Mulia Sitepu Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, serta sebuah kos-kosan di Jalan Danau Tondano, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah DK (29), warga Jalan Mayor Mulia Sitepu; SVP (24) dan GK (24), warga Kelurahan Tomuan; serta WAM (25), warga Kelurahan Baru, Kota Pematangsiantar.
Selain narkoba, polisi juga menyita lima unit handphone, uang tunai Rp1.100.000, 23 bal plastik transparan kosong, dan berbagai bahan pendukung peredaran narkoba.
“Tersangka DK, GK, dan WAM mendapatkan narkoba dari tersangka SVP, yang mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial Er di Kota Tebing Tinggi,” ungkap AKBP Choky Sentosa Meliala.
Saat ini, Polres Simalungun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. (*)
