

Bicaranews.com | MEDAN – Sidang dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya, Dr. Tiromsi Sitanggang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/3/2025). Pengacara korban, Ojahan Sinurat, menilai proses persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, berjalan objektif.
Dalam sidang tersebut, dua saksi pelapor, Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir, memberikan keterangan terkait kematian korban. Haposan Situngkir menjelaskan bahwa ia mendapat kabar adiknya telah meninggal dunia dan jasadnya telah dibawa ke rumah sakit.
“Saya langsung ke rumah Anggiat Situngkir, lalu kami bersama ke RS Advent untuk memastikan kondisi korban. Saat kami bertanya kepada istri korban (terdakwa), ia menjelaskan bahwa korban meninggal saat sedang membersihkan mobil. Tiba-tiba terdengar suara benturan keras, dan ketika dilihat, korban sudah terkapar,” ujar Haposan dalam persidangan.
Ketika ditanya apakah korban telah divisum, terdakwa menolak dengan alasan dirinya menyaksikan langsung kejadian tersebut. Kejanggalan semakin terasa ketika kedua saksi pergi ke lokasi kejadian yang disebutkan terdakwa, namun tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan.
Karena curiga, keduanya mendatangi Polsek Helvetia untuk menanyakan apakah ada laporan kecelakaan di lokasi tersebut. Petugas kepolisian menyatakan tidak ada kejadian laka lantas yang dilaporkan. Polisi kemudian menyarankan agar pihak keluarga membujuk istri korban untuk melakukan visum.
Namun, kembali terdakwa menolak dengan alasan dirinya melihat langsung kejadian tersebut. Atas kejanggalan ini, saksi Haposan Situngkir melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia pada 27 Maret 2024. Setelah laporan dibuat, polisi membawa kedua saksi kembali ke lokasi kejadian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keesokan harinya, pada 28 Maret 2024 pukul 06.00 WIB, terdakwa datang menemui Anggiat Situngkir. Menurut saksi, terdakwa ingin melakukan mediasi dan meminta agar laporan dicabut. Namun, dalam persidangan, terdakwa membantah pernyataan ini dan menyatakan bahwa ia hanya ingin mengajak duduk bersama demi menjaga marwah keluarga.
Sidang kasus ini masih berlanjut untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari saksi dan terdakwa. (RZ/bn)
