

Bicaranews.com | SIMALUNGUN – Seorang oknum polisi berinisial S, yang bertugas di Polres Batubara, ditangkap di satu hotel di Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, dalam rilis pers Senin (17/2/2025), menjelaskan, tersangka ( usia 49 tahun) diamankan setelah pihak kepolisian mendapat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Hotel X, Kecamatan Bandar, Simalungun.
Tim kepolisian bersama perangkat desa langsung menggerebek kamar nomor 1, tempat tersangka menginap. Saat digeledah, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat 2,06 gram, yang diakui tersangka diperoleh dari seseorang di Desa Pertanian. Selain itu, polisi juga menyita uang Rp 409.000, yang diduga hasil transaksi narkoba, serta alat untuk mengonsumsi narkoba.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Polres Simalungun, dan polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini. (*)
