

Bicaranews.com | SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa mengamankan tiga pemuda yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Baru, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/3/2025) malam.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, Minggu (16/3/2025), menjelaskan bahwa ketiga pelaku adalah AP (22) warga Kampung Baru Balimbingan, J (19) warga Ritis IX Balimbingan, dan MR (18) warga Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa. Mereka mencuri handphone dan kartu ATM milik Leni Murni Nahulae (42), warga Kampung Melayu, Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan.
Aksi pencurian dilakukan dengan modus membeli pulsa dan permen di tempat usaha korban. Saat korban lengah saat mengembalikan uang kembalian, salah satu pelaku dengan cepat mengambil handphone merk Vivo V27e dan kartu ATM korban, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor milik tersangka J ke arah Tanah Jawa.
Polsek Tanah Jawa yang menerima laporan segera melakukan pelacakan menggunakan sinyal GPS dari handphone korban. Tak butuh waktu lama, ketiga tersangka berhasil ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, sepeda motor pelaku, dan uang tunai Rp9.000.000 yang telah ditarik dari ATM korban.
Kompol Asmon Bufitra mengimbau masyarakat, terutama pemilik usaha, agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal.
“Kami juga mengajak warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya. (*)
