Tiga WNA Tiongkok Diamankan di Tapanuli Tengah, Diduga Langgar Izin Tinggal

Bicaranews.com | SIBOLGA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, bekerja sama dengan Polres Tapanuli Tengah, mengamankan tiga warga negara Tiongkok di sebuah penginapan di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (11/3/2025) malam. Ketiganya diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, yang didampingi oleh Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarmahor, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan indeks C2 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bisnis. Namun, mereka justru terlibat dalam aktivitas mencari pasangan hidup dan menikahi perempuan Indonesia tanpa memenuhi prosedur perkawinan campuran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Selama di Indonesia, mereka tidak melakukan kegiatan bisnis sebagaimana izin tinggal mereka. Sebaliknya, dua dari mereka, yaitu L M dan X Z, datang ke Indonesia dengan tujuan mencari jodoh dan menikahi perempuan Indonesia. Proses ini difasilitasi oleh sepupu mereka, P Z, yang memiliki kenalan di Indonesia,” ujar Akbar.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa L M telah menikah secara adat dengan seorang perempuan Indonesia berinisial M Z di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada 8 Maret 2025. Namun, pernikahan tersebut belum didaftarkan secara resmi di Kantor Dinas Catatan Sipil setempat dan belum mendapat pemberkatan gereja. Selain itu, L M dan X Z tidak memiliki Certificate of No Impediment (CNI) atau surat keterangan lajang dari pemerintah Tiongkok, yang merupakan syarat sah untuk menikahi warga negara Indonesia.

Ketiga WNA tersebut saat ini telah ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Sibolga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor WIM.2.IMI.IMI.5-GR.03.11-0904 tanggal 12 Maret 2025. Mereka juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pembatalan izin tinggal, pendetensian, serta rencana deportasi ke negara asal pada 18 Maret 2025.

“Keimigrasian Indonesia menerapkan kebijakan selective policy, di mana setiap orang asing yang masuk harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum,” tambah Akbar.

Tindakan ini juga merupakan bagian dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan keberadaan dan aktivitas para WNA yang dianggap meresahkan. Akbar mengapresiasi kerja sama dengan Polres Tapanuli Tengah serta dukungan masyarakat dalam memastikan ketertiban keimigrasian di wilayah tersebut. (Syahdan/bn) 

Related Post "Tiga WNA Tiongkok Diamankan di Tapanuli Tengah, Diduga Langgar Izin Tinggal"
Polres Batu Bara Ringkus Pelaku Cabul di Kebun Sawit
KemenHAM Terjunkan Tim Awasi Kasus Pemerkosaan Dokter di RSHS Bandung
Terduga Pelaku Begal Kabur, Sepeda Motornya Dibakar Warga