

Bicaranews.com | MEDAN – Warga Medan digemparkan dengan penemuan jenazah bayi yang dikirim melalui jasa ojek online ke sebuah masjid. Polisi akhirnya menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan kakak beradik, dan bayi malang itu diduga merupakan hasil hubungan sedarah mereka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial R (24) dan NH (21) ditangkap di kawasan Jalan Selebes, Medan Belawan, Jumat (9/5/2025).
“Hubungan mereka adalah abang dan adik kandung. Kami menduga bayi tersebut lahir dari hubungan inses antara keduanya,” ungkap Gidion dalam konferensi pers, Sabtu (10/5/2025).
Kasus ini terbongkar setelah seorang driver ojol, Muhammad Yusuf Ansari, menerima pesanan pengantaran paket berupa bungkusan kain ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur. Si pengirim yang mengaku bernama Rudi meminta paket ditaruh di teras masjid. Namun, saat Yusuf membuka sedikit bungkusan, ia kaget menemukan wajah bayi di dalamnya dan langsung melapor ke polisi.
Dalam pemeriksaan, NH mengaku melahirkan bayi tersebut secara mandiri di barak kawasan Sicanang, Belawan, pada 3 Mei 2025. Bayi lahir prematur dan mengalami kekurangan gizi. Meski sempat dibawa ke dokter, kondisi bayi memburuk dan akhirnya meninggal dunia pada 7 Mei malam.
Takut identitas mereka terbongkar karena tak memiliki dokumen kependudukan dan takut diproses hukum, pelaku R dan NH kemudian membawa jenazah bayi ke sebuah hotel di Medan Barat, sebelum akhirnya memutuskan membuangnya lewat jasa ojek online.
Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami konstruksi hukum kasus ini, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana lain terkait inses dan kelalaian yang menyebabkan kematian anak. (*)
