

Bicaranews.com | MEDAN – Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polrestabes Medan, Kamis (13/3/2025), mendesak polisi memeriksa dan menangkap Direktur PT Maha Akbar Sejahtera (MAS). Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki legalitas usaha dalam operasional pabrik peleburan besi di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ketua AMCTA, Rapi Lamnur Siregar, dalam orasinya menuntut Kapolrestabes Medan menindak PT MAS atas dugaan penyelewengan izin usaha dan pendirian pabrik di tanah ilegal.
“Kami meminta Kapolrestabes Medan segera memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS yang diduga melakukan penyelewengan izin dan mendirikan pabrik di lahan yang tidak sah,” ujar Rapi.
Selain masalah izin usaha, AMCTA juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik peleburan besi tersebut. Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang turun tangan dan memberi sanksi tegas kepada PT MAS yang diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), dan Analisis Pengaruh Lingkungan (APL).
“Selain pencemaran lingkungan, kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan manipulasi data dan penggelapan pajak yang dilakukan PT MAS demi keuntungan pribadi,” tambah Rapi.
Aksi mahasiswa sempat memanas ketika mereka berusaha masuk ke dalam Polrestabes Medan untuk bertemu langsung dengan Kapolrestabes. Namun, akhirnya massa membubarkan diri setelah perwakilan mereka menyerahkan surat pernyataan sikap dan tuntutan kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Sebelumnya, AMCTA juga telah melaporkan PT MAS ke Polrestabes Medan pada Senin (10/3/2025). Rapi menyebut, hasil investigasi AMCTA menemukan sejumlah kejanggalan dalam operasional pabrik, termasuk tidak adanya legalitas kepemilikan lahan, AMDAL, serta izin lingkungan.
“Jika benar tidak memiliki izin APL dan UPL, sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU Nomor 32 Tahun 2009. Bahkan, bisa dikenakan pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU yang sama,” jelasnya.
Selain itu, AMCTA juga menduga PT MAS tidak membayar pajak sejak beroperasi pada 2021 hingga 2025, yang berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT MAS, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp. (RZ/bn)
