

Bicaranews.com | MEDAN – Detasemen Polisi Militer I/5 Medan, Kodam I Bukit Barisan menggerebek sarang narkoba di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Jumat hingga Sabtu (1/2/2025) dinihari.
Hasilnya, sebanyak sembilan orang diduga pengedar narkoba, yakni DWW (37), BT (44), NS (39), C(45), TFR (46), S(41), AM (32) dan S(30), termasuk HK (38) ditangkap.
Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 Medan Letnan Kolonel (Letkol) Cpm Hanri Wira Kusuma mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu seberat 117 gram, 3 timbangan digital, empat alat hisap sabu, puluhan korek api, beberapa ponsel, serta uang tunai ratusan ribu rupiah.
“Sembilan orang yang diamankan dan barang bukti dibawa ke markas Denpom I/5 Medan untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut,”kata Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 Medan Letnan Kolonel (Letkol) Cpm Hanri Wira Kusuma, Sabtu (1/2/2025).
Letkol Hanri mengungkap, penggerebekan dilakukan karena merespon laporan masyarakat yang menyebut adanya oknum TNI Angkatan Darat (AD) terlibat peredaran narkoba.
Sehingga pihaknya langsung menyusun strategi menjebak para pengedar.
Namun saat proses penggerebekan, tak ada personel TNI yang disebut terlibat narkoba.
Sejauh ini, informasi yang didapat semua orang yang diamankan warga sipil.
“Kami merespon cepat laporan adanya oknum TNI terlibat.”
Setelah sembilan orang menjalani pemeriksaan di Denpom I/5 Medan, mereka dilimpahkan ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
Pihaknya akan melakukan operasi serupa apabila menerima laporan masyarakat adanya personel melanggar hukum.
“Denpom I/5 Medan tidak hanya menjaga ketertiban hukum, tetapi juga membuktikan bahwa institusi TNI AD tetap berpegang teguh pada nilai-nilai kedisiplinan dan kehormatan. Masyarakat sekitar memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas yang diambil oleh Denpom I/5 Medan. (trib/bn)
