

Bicaranews.com | MEDAN – Dokter Aswadi Tanjung dan manajemen RS Mitra Sejati Medan dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan malapraktik, setelah pasien bernama Julita Beru Surbakti (43) mengalami amputasi kaki kanan tanpa persetujuan keluarga.
Suami pasien, Epredi Sembiring, mengungkapkan bahwa pihak keluarga hanya menyetujui operasi pada bagian jari, bukan amputasi kaki. Merasa dirugikan, ia melaporkan dokter dan rumah sakit ke Mapolda Sumut, Senin (3/3/2025), didampingi penasihat hukumnya Hans Silalahi, SH, MH.
“Jadi, hari ini kami melaporkan RS Mitra Sejati Medan dan dokternya atas dugaan malapraktik atau kelalaian sesuai dengan Pasal 440 KUHP. Kami berharap penyidik menegakkan hukum karena istri klien kami kini mengalami cacat seumur hidup akibat amputasi ini,” ujar Hans.
Ia juga menuding RS Mitra Sejati sering terlibat dalam dugaan malapraktik dan meminta Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumut, serta Wali Kota Medan untuk mengevaluasi rumah sakit tersebut.
“Kasus dugaan kelalaian bukan pertama kali terjadi di sini. Sebelumnya, ada juga balita yang meninggal karena dugaan kelalaian,” tambahnya.
Tim kuasa hukum juga berencana melaporkan dokter yang menangani pasien ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) serta meninjau izin operasional rumah sakit.
Sementara itu, Epredi Sembiring mengaku kecewa dengan sikap rumah sakit yang dianggap mengabaikan kondisi istrinya pasca operasi.
“Kami ini orang kecil, pakai BPJS Kesehatan, tapi bukan berarti bisa diperlakukan semena-mena. Saya ingin dokter dan rumah sakit ini ditindak tegas,” tegasnya.
Saat ini, Julita Beru Surbakti masih menjalani perawatan di ruang 349, lantai 3 RS Mitra Sejati, dengan kondisi trauma akibat kehilangan satu kaki. (RZ/bn)
