

Bicaranews.com | MEDAN – Korban dugaan malpraktik, Julita Br Surbakti, bersama massa Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Senin (24/3). Mereka menuntut agar laporan dugaan malpraktik oleh dokter dan manajemen Rumah Sakit Mitra Sejati segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor: LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Pengacara korban, Hans Silalahi, menyatakan bahwa perdamaian yang dilakukan antara pihak RS Mitra Sejati dan korban tidak sah secara hukum. Ia juga menyoroti janji rumah sakit untuk memberikan kaki palsu yang hingga kini belum direalisasikan.
“Kami tidak akan mencabut laporan ini karena perdamaian tersebut tidak sah. Kami juga meminta agar izin operasional RS Mitra Sejati dicabut,” ujar Hans.
Hans menambahkan, tindakan medis seharusnya dilakukan setelah mendapat persetujuan pasien atau keluarga. Namun, kliennya yang awalnya mengalami infeksi di jari tengah kaki kanan justru harus menjalani amputasi kaki.
Dalam aksi tersebut, Julita yang datang menggunakan kursi roda menangis dan meminta keadilan dari Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan. Ia mengaku kehilangan kemampuan untuk membantu suaminya mencari nafkah setelah mengalami amputasi.
“Sekarang saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya minta keadilan,” ujarnya.
Pasca dugaan malpraktik ini, Hans Silalahi mendirikan posko bantuan hukum bagi pasien dan masyarakat yang mengalami perawatan tidak sesuai prosedur kesehatan. Namun, niatnya mendapat stigma negatif dari pihak rumah sakit.
“Sebagai advokat, saya ikut merasakan penderitaan korban. Ini murni dari hati nurani. Tapi kenapa malah saya yang dilaporkan karena mendirikan posko bantuan hukum? Aneh,” kata Hans.
Setelah berorasi, massa aksi diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Martualesi Sitepu. Ia menyampaikan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut. Selanjutnya, Hans Silalahi dan korban menuju ruang SPKT untuk proses lebih lanjut. (RZ/Bn)
