

Bicaranews.com | MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara mengajak Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Sumut untuk aktif menyebarluaskan informasi terkait layanan keagamaan bagi masyarakat.
Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut, Mulia Banurea, menyebutkan bahwa KUA memiliki peran penting dalam melayani umat. Saat ini, terdapat 372 KUA di Sumut yang bertugas dalam pencatatan perkawinan, penerbitan surat rekomendasi perkawinan, hingga laporan pernikahan di luar negeri.
“KUA bukan hanya tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga pusat edukasi dan pendampingan keagamaan,” ujarnya, Rabu (2/4/2025).
Untuk meningkatkan publikasi program kerja Kemenag, pihaknya telah menunjuk penanggung jawab (PIC) di setiap KUA kecamatan. Upaya ini bertujuan agar layanan keagamaan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, menekankan pentingnya moderasi beragama dan revitalisasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
“KUA harus menjadi rumah bagi masyarakat dan memastikan layanan keagamaan dapat diakses oleh semua pihak,” katanya.
Kementerian Agama juga memiliki program prioritas 2024-2029, termasuk peningkatan kerukunan umat, penguatan pendidikan berbasis agama, pemberdayaan pesantren, serta digitalisasi layanan keagamaan. (*)
