Kemenag Sumut: Pengelolaan Keuangan Haji Harus Transparan dan Akuntabel

Bicaranews.com | MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Qosbi, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip syariah.

“Pengelolaan keuangan haji harus berlandaskan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Qosbi, Minggu (9/3/2025).

Ia menjelaskan, keuangan haji mencakup seluruh hak dan kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dana yang bersumber dari jamaah maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Tahun ini, pemerintah dan DPR telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79, mengalami penurunan sekitar Rp4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penurunan BPIH ini berdampak pada berkurangnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah. Tahun lalu rata-rata jamaah membayar Rp56.046.171,60, sementara tahun ini turun menjadi Rp55.431.750,78. Khusus jamaah Sumut, Bipih yang harus dibayarkan sebesar Rp47.976.531,” jelasnya.

Kanwil Kemenag Sumut mencatat, tahun ini provinsi tersebut mendapat kuota haji reguler sebanyak 8.328 orang, yang terdiri dari 7.757 calon haji reguler, 416 lanjut usia, serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) serta petugas haji daerah.

“Per 7 Maret 2025, sebanyak 5.515 calon haji atau sekitar 66,23 persen dari kuota reguler Sumut telah melunasi biaya haji,” ungkap Qosbi.

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan, dana pengelolaan haji tumbuh positif, mencapai Rp171,65 triliun atau 101 persen dari target Rp169,95 triliun pada akhir 2024.

“Posisi dana likuid sangat mencukupi, bahkan lebih dari dua kali kebutuhan penyelenggaraan haji,” ujar Anggota Dewan Pengawas BPKH, M Dawud Arif Khan.

Ia menambahkan bahwa nilai manfaat dana haji juga meningkat dari target Rp11,52 triliun menjadi Rp11,56 triliun, dengan rasio solvabilitas mencapai 100,66 persen, menandakan kondisi keuangan haji tetap stabil dan mampu memenuhi seluruh kewajiban. (*) 

Related Post "Kemenag Sumut: Pengelolaan Keuangan Haji Harus Transparan dan Akuntabel"
Eratkan Silaturahmi, IKRAR dan Perumda Tirtanadi Gelar Halal Bihalal Penuh Kehangatan
Warga Medan Deli Ngamuk! Demo Camat dan Lurah, Bongkar Nepotisme & Pungli Pengangkatan Kepling
Panas di Bursa Jabatan! Eks ASN Pemko Medan Tembus Finalis Lelang Eselon II Pemprov Sumut