

Bicaranews.com | MEDAN – Pemerintah mulai menerapkan pembatasan operasional angkutan barang pada 21 Maret hingga 8 April 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik selama masa Angkutan Lebaran 2025.
“Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Agustinus Panjaitan, Jumat (14/3/2025).
Pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.
Jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan beroperasi meliputi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan tempelan atau gandengan, serta angkutan bahan galian, tambang, dan material bangunan.
Khusus untuk wilayah Sumatera Utara, pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama, termasuk jalur lintas timur, tengah, dan barat, termasuk wilayah wisata seperti Medan-Berastagi serta Pematangsiantar-Parapat.
Namun, beberapa kendaraan tetap diizinkan beroperasi, seperti angkutan bahan bakar minyak dan gas, bahan pokok, hewan ternak, uang tunai, kendaraan penanganan bencana, serta angkutan sepeda motor gratis.
Agustinus menegaskan, operator angkutan barang wajib mematuhi kebijakan ini. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang. Dishub Sumut juga akan melakukan sosialisasi, termasuk melalui jembatan timbang, agar seluruh operator memahami aturan tersebut.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta pengusaha mendukung kebijakan ini demi kelancaran arus mudik. “Pembatasan ini sudah kami sampaikan sejak jauh hari, karena ini merupakan kegiatan tahunan yang sudah bisa diprediksi,” ujarnya di Bandarlampung.
Ia menegaskan, prioritas utama pada Lebaran 2025 adalah memastikan pemudik dapat melakukan perjalanan dengan lancar. (*)
