

Bicaranews.com | MEDAN – Pemerintah Kota Medan mulai menertibkan gelandangan pengemis (Gepeng), anak jalanan (anjal), dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayahnya. Penertiban ini dilakukan secara bersama oleh Dinas Sosial, Satpol PP, serta kecamatan dan kelurahan di Medan.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, kegiatan ini dimulai pada Sabtu (25/1/2025) di lima kecamatan, yaitu Medan Barat, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Kota, dan Medan Maimun. Nantinya, kegiatan ini akan dilakukan secara rutin.
Orang-orang yang terjaring dalam penertiban akan dibawa ke kantor kecamatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika mereka adalah warga Medan yang terlantar, mereka akan dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS). Namun, jika tidak memenuhi kategori terlantar, penanganan akan dilakukan oleh Satpol PP.
Kategori terlantar mencakup orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal, tidak memiliki penghasilan, dan tidak terurus. Sementara itu, untuk ODGJ, Dinas Sosial akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk membawa mereka ke RSUD dr. Pringadi Medan.
Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap, mengimbau agar penertiban dilakukan secara humanis dengan memperhatikan keselamatan dan keamanan. Ia juga meminta camat dan lurah untuk mendata orang-orang yang membutuhkan bantuan sosial di wilayah masing-masing. (*)
