

Bicaranews.com | MEDAN – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menghentikan operasional SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan. Keputusan ini diambil karena SPBU tersebut terbukti menjual BBM bukan dari Pertamina, yang melanggar kontrak serta peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap praktik penyalahgunaan niaga BBM yang melibatkan oknum pegawai SPBU tersebut. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MAL (35), U (58), dan YTP (38). Polisi menemukan bahwa BBM yang dijual bukanlah produk resmi Pertamina.
Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menegaskan bahwa Pertamina akan melaporkan pihak manajemen SPBU tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan produk.
“BBM yang menjadi barang bukti bukan produk Pertamina, begitu juga dengan truk tangki yang digunakan. Kami mendukung penuh pengungkapan kasus ini dan siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian,” ujar Satria, Jumat (7/3/2025).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja menyampaikan bahwa ketiga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU melalui call center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)
