

Bicaranews.com | MEDAN – Beredar isu tidak diberikannya uang BBM kepada petugas pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Sejumlah petugas pengangkut sampah mengeluhkan soal uang bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp.20 ribu perhari sebanyak 22 becak angkut sampah tidak dibayarkan selama 7 bulan terakhir
“Kendalanya uang minyak dari bulan 9 (September 2024) sampai bulan 3 (Maret 2025) tidak ada dikasih ke saya, per bulannya Rp 600 ribu ” kata salah satu petugas pengangkut sampah, Kamis (10/4/2025).
Dia mengaku telah berulang kali mempertanyakan hal itu ke mandor. Namun mandor mengaku jika uang minyak belum diberikan oleh Kasi Sarana Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia, Khairul Aminsyah Lubis.
“Sudah saya pertanyaan kepada mandor, dibilang mandor belum ada diserahkan sama Sarpras,” ucapnya.
Oleh karenanya untuk menutupi biaya tersebut ,dia mengaku mengambil dari gaji bulanannya dan berdampak kepada istrinya di rumah juga mengeluhkan kondisi tersebut.
“Harapannya kalau bisa dibayar lunas uang minyak itu ke kami semua untuk menutupi yang sebelum-sebelumnya,” ujarnya.
Petugas pengangkut sampah lainnya juga menyampaikan hal yang serupa. Dia mengaku selalu diminta bon pembelian minyak, namun tidak pernah diganti uangnya.
“Kita selalu diminta bon minyak, kita serahkan, cuman uang yang kita pakai untuk ngisi minyak belum dibalikkan, 1 hari itu Rp 20 ribu,” sebutnya.
Dia mengakui sampai berhutang untuk membayar uang minyak becak pengangkut sampah dan terkadang dari uang pribadinya. Dia berharap agar pemerintah membayar uang minyaknya sesegera mungkin.
“Dari uang pribadilah, minjam sana minjam sini dulu, kalau sudah ada gaji baru kita tutupin. Harapannya ya setidaknya kalau bisa setiap bulannya dibayar uang minyak itu, karena kan butuh biaya operasional, Rp 20 ribu itu kan lumayan daripada potong gaji,” ungkapnya.
Jika diakumulasikan berdasarkan jumlah becak dengan jumlah uang minyak selama 7 bulan terkahir, jumlah uang yang tidak dibayarkan kepada petugas pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia,nyaris mencapai 100 juta rupiah.
Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, Khairul Aminsyah Lubis mengatakan jika uang minyak bagi pengangkut sampah telah dibayar hingga Desember 2024. Namun untuk Januari-Maret 2025 dia mengakui belum disalurkan.
“Sudah kita ini (bayarkan), nggak ada kendala (pembayaran uang minyak hingga Desember 2024), kalau Januari sampai Maret (2025) belum,” kata Khairul Aminsyah Lubis saat dihubungi.
Khairul menjelaskan jika pihaknya masih ada kendala terkait rincian uang minyak. Sebab mulai Januari 2025, uang minyak tidak diberikan dalam bentuk uang, tapi bakal memakai voucher ke SPBU.
“Karena hari ini masalah rinciannya belum jelas, karena kan sekarang ini kan langsung kita alihkan ke Pertamina Pom bensin, nanti voucher itu mulai Januari 2025 dikasih,” jelasnya. (*)
