

Bicaranews.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara mengamankan sebuah truk yang mengangkut sekitar 4 ton buah mangga impor ilegal asal Thailand. Truk Cold Diesel tersebut dihentikan oleh Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Tol Belmera, dekat Gerbang Keluar Amplas, Kota Medan.
Dua orang yang berada di dalam truk turut diamankan, yaitu sopir Aditya Triansyah (31), warga Kabupaten Simalungun, dan kernet Daffa Ardana Siregar (20), warga Kota Pematang Siantar.
Penangkapan bermula dari patroli rutin kepolisian. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan kilogram buah mangga dalam keranjang. Sopir mengaku buah tersebut diangkut dari gudang di Kabupaten Batu Bara dan akan didistribusikan ke Medan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen impor dan karantina, sopir tidak dapat memberikan dokumen resmi.
Pihak kepolisian langsung mengamankan barang bukti dan mendokumentasikan proses penindakan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.
Pada Senin (24/3/2025), laporan polisi dan barang bukti telah diserahkan ke Balai Karantina. Buah mangga ilegal tersebut dimusnahkan untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan tanaman lokal.
Proses pemusnahan dihadiri Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang L.E. Panjaitan, serta Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Sumut, drh. Andry Pandu Latansa.
AKP Marbintang mengatakan, Polda Sumut menemukan satu truk membawa mangga asal Thailand tanpa dokumen sah. Buah tersebut diduga masuk tanpa jalur resmi, yang bisa menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, barang bukti dimusnahkan untuk melindungi keamanan pangan dan mencegah penyebaran hama atau penyakit dari luar negeri.
Drh. Andry Pandu Latansa mengapresiasi kerja sama Polda Sumut dan pihak karantina. Menurutnya, pengawasan ini penting untuk memastikan keamanan pangan dan kesehatan hewan, ikan, serta tumbuhan dari luar negeri.
Atas kejadian ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan karantina.
Polda Sumut mengingatkan semua pihak agar mematuhi peraturan impor dan distribusi komoditas luar negeri demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (Bn)
Pewarta: Sri
