

Bicaranews.com | MEDAN – Penerapan sistem pembayaran parkir barcode di Kota Medan belum berjalan optimal. Sejumlah juru parkir (jukir) masih memaksa warga untuk membayar secara tunai meskipun pengguna telah menggunakan sistem parkir berlangganan berbasis barcode.
Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis, mengakui masih banyak jukir yang membandel dan tidak mematuhi aturan. Ia menegaskan bahwa sistem barcode tetap berlaku dan sah digunakan sesuai regulasi yang ada.
“Memang masih ada jukir yang memaksa pembayaran tunai. Saya pastikan barcode berlaku. Jika ada yang mengalami hal seperti itu, segera laporkan ke kami melalui WhatsApp 082276327452 atau Instagram @dishub_medan,” kata Nikmal, Senin (7/4/2025).
Dishub Medan mencatat kasus viral di Jalan Surabaya, di mana warga dipaksa membayar tunai padahal sudah menggunakan barcode. Insiden tersebut telah ditindaklanjuti, dan jukir yang bersangkutan telah diberi sanksi.
Nikmal mengungkapkan jumlah jukir di Kota Medan saat ini lebih dari 2.000 orang, sementara jumlah petugas pengawasan Dishub terbatas. Hal ini menjadi kendala dalam pengawasan langsung di lapangan.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan pengelola parkir agar mengarahkan jukir mematuhi aturan. Kami juga akan meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif retribusi parkir tunai sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil penumpang dan kendaraan sejenis, serta Rp7.000 untuk truk mini.
Sementara tarif parkir berlangganan berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp90.000 per tahun untuk sepeda motor, Rp130.000 untuk mobil, dan Rp168.000 untuk truk mini.
Nikmal optimistis pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir akan meningkat meski masih terdapat kendala di lapangan. Ia mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan pelanggaran demi perbaikan sistem pelayanan parkir di Kota Medan. (*)
