Sistem Parkir Bikin Bingung, Pemkot Medan Siapkan Aturan Baru Mulai Juli

Bicaranews.com | MEDAN – Pemerintah Kota Medan bakal segera menerbitkan aturan baru soal sistem parkir. Langkah ini diambil karena sistem parkir berlangganan yang saat ini berlaku dinilai belum berjalan efektif dan justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Penerapan barcode dan sistem e-parking di lapangan masih jauh dari harapan,” ujar Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, Selasa (22/4/2025).

Suriono menjelaskan, sejak sistem parkir berlangganan diberlakukan pada Juli 2024, masih banyak warga yang bingung soal teknis penggunaan barcode. Bahkan, tak jarang terjadi adu mulut antara pengguna jalan dan juru parkir.

“Semangat kita memang ingin menaikkan pendapatan asli daerah, tapi kenyataannya di lapangan sering timbul konflik,” katanya.

Untuk itu, Dishub Medan berencana mengevaluasi total sistem yang berjalan saat ini. Salah satu langkah konkritnya, penggunaan barcode akan dihentikan mulai 1 Juli 2025.

“Perwal baru sedang kita siapkan dan akan terbit sebelum 1 Juli. Nantinya akan mengatur sistem parkir yang lebih mudah, transparan, dan tidak menimbulkan konflik,” tambah Suriono.

Saat ini, Dishub masih mengacu pada Perda tarif parkir dan Perwal lama sebagai dasar operasional. Namun setelah 30 Juni 2025, sistem tersebut resmi berakhir dan akan diganti dengan skema baru yang diharapkan bisa menjawab keluhan masyarakat. (*)

Related Post "Sistem Parkir Bikin Bingung, Pemkot Medan Siapkan Aturan Baru Mulai Juli"
Bangun Rumah Tanpa Izin, Pemkot Medan Layangkan Surat Peringatan, Minta Dibongkar dalam 7 Hari
Jemaah Haji Diminta Perbanyak Doa dan Istighfar
TPIHI Kloter 11 Siap Berikan Pelayanan Terbaik