

Bicaranews.com | MEDAN – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, meminta perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan instruksi pemerintah.
Ia juga mendesak Pemprov Sumut melalui Dinas Penanaman Modal dan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan serta monitoring guna memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Kita mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan pemerintah dengan membayar THR tepat waktu dan tidak dicicil,” ujar Sutarto, Selasa (25/3/2025).
Ia menjelaskan, aturan pemberian THR telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan pencairan THR secara penuh sebelum H-7 Idul Fitri.
Sutarto juga menyoroti hak pengemudi online dan kurir yang berhak menerima bonus hari raya berdasarkan SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
“Edaran tersebut menegaskan bahwa pengemudi dan kurir daring berhak menerima bonus hari raya,” katanya.
Menurut Sutarto, pemberian THR sangat penting untuk menggerakkan perekonomian, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Ia juga meminta Pemprov Sumut dan pihak terkait untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini.
“Aturannya sudah jelas, perusahaan yang tidak membayarkan THR harus diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (*)
