

Bicaranews.com | MEDAN – Ruas Tol Kuala Tanjung – Indrapura sepanjang 10,15 kilometer akan mulai beroperasi tanpa tarif mulai 9 Maret 2025 pukul 07.00 WIB. PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) memastikan tol yang merupakan bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (KUTEPAT) ini sudah siap digunakan oleh masyarakat.
Direktur Utama PT Hamawas, Dindin Solakhuddin, Sabtu (8/3/2025), menyatakan bahwa tol ini telah melalui serangkaian Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) serta mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 31 Januari 2025.
“Meskipun belum dikenakan tarif, pengendara tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik (UE) di gerbang tol,” ujar Dindin.
Sebelumnya, ruas tol ini telah dibuka secara fungsional saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dan mencatat lebih dari 5.000 kendaraan melintas tanpa ada kecelakaan fatal. Untuk mendukung operasionalnya, PT Hamawas telah menyiapkan berbagai fasilitas, termasuk ambulans, mobil derek, Patroli Jalan Raya (PJR), tim penyelamat (rescue), serta empat Gardu Tol Otomatis (GTO), 20 titik CCTV, dan dua titik Variable Message Sign (VMS).
Tol Kuala Tanjung – Indrapura diharapkan dapat memangkas waktu tempuh dari Indrapura ke Kuala Tanjung dari 30 menit menjadi hanya 10 menit. Tol ini juga mendukung distribusi barang dan jasa dengan meningkatkan konektivitas ke Pelabuhan Kuala Tanjung dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara.
Selain itu, ruas tol ini akan terhubung dengan jaringan tol lainnya, seperti Tol Tebing Tinggi – Indrapura, Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi, serta Tol Indrapura – Kisaran, sehingga memperlancar arus logistik dan transportasi di wilayah tersebut.
PT Hamawas mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan berkendara di jalan tol, termasuk batas kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengendara juga diminta memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki tol. (*)
