

Bicaranews.com | MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menonaktifkan sementara Camat Medan Polonia karena dinilai tidak bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.
“Beliau kita nonaktifkan sementara agar nantinya jelas apa yang harus dilakukan,” ujar Rico Waas, Selasa, 25 Maret 2025.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat sesuai peraturan yang berlaku. Rico menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Penonaktifan ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota Medan di kantor pemerintahan setempat. Dalam kunjungan tersebut, ia menemukan Camat Medan Polonia dan beberapa staf yang terlambat masuk kerja dan melayani masyarakat.
“Sikap tegas ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima,” kata Rico.
Selain Camat Medan Polonia, Wali Kota Medan juga menonaktifkan Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, karena kesalahan yang sama.
“Termasuk sanksi tegas terhadap Lurah Tegal Sari Mandala III yang telah dinonaktifkan dan sedang diperiksa oleh inspektorat,” tambahnya.
Rico menegaskan bahwa pelayanan publik akan menjadi prioritas utama pemerintah dalam lima tahun ke depan.
“Sektor layanan publik adalah bagian penting pembangunan, selain infrastruktur fisik, untuk Kota Medan. Ini sejalan dengan misi ‘Medan Untuk Semua’ dan ‘Semua Untuk Medan’,” pungkasnya. (*)
