

Bicaranews.com | TANGERANG – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat bahwa sejak 2020 hingga Februari 2025, sebanyak 6.800 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kasus penipuan online (online scam) di 10 negara, termasuk Myanmar.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa mayoritas kasus terjadi di Kamboja, Filipina, dan Myanmar. Banyak dari kasus ini berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di mana korban dijebak dengan tawaran kerja bergaji tinggi tetapi akhirnya dipaksa bekerja dalam kegiatan ilegal.
Judha mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap lowongan kerja yang mencurigakan, terutama yang menawarkan gaji tinggi tanpa syarat pengalaman atau kualifikasi yang jelas. Banyak korban diberangkatkan tanpa visa kerja dan kontrak resmi, sehingga mereka rentan mengalami masalah hukum dan eksploitasi.
Saat ini, pemerintah sedang berupaya memulangkan 270 WNI yang diduga terlibat dalam judi online di Myanmar. Judha menegaskan bahwa tidak semua dari mereka adalah korban, karena ada juga yang berperan sebagai pelaku dalam jaringan penipuan dan perjudian online.
Beberapa WNI yang terlibat sudah bekerja di sektor judi online selama lebih dari dua tahun, berpindah dari Filipina dan Laos sebelum akhirnya ke Myanmar. Modus yang sering digunakan adalah menawari pekerjaan di Thailand, lalu setelah tiba, mereka dipindahkan secara ilegal ke Myawaddy, Myanmar.
Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan mengevakuasi 92 WNI yang diduga menjadi korban TPPO dari Myanmar dan memulangkan mereka ke Indonesia. (*)
