

Bicaranews.com | JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor sedikitnya 10 persen terhadap banyak negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan daftar yang dirilis Gedung Putih, Indonesia terkena kenaikan tarif sebesar 32 persen, menempati posisi kedelapan di antara negara-negara yang terdampak.
Selain Indonesia, negara Asia Tenggara lain yang terkena tarif baru adalah Malaysia (24 persen), Kamboja (49 persen), Vietnam (46 persen), dan Thailand (36 persen). Secara keseluruhan, sekitar 60 negara dikenai tarif timbal balik sebesar separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS.
Trump mengatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri. Ia menyebut pengumuman ini sebagai “Hari Pembebasan” bagi AS, menegaskan bahwa negaranya telah dirugikan oleh praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.
Tarif baru ini diumumkan dalam acara “Make America Wealthy Again” di Rose Garden, Gedung Putih. Sejak kembali menjabat lebih dari dua bulan lalu, Trump telah memberlakukan berbagai tarif baru, termasuk tambahan 25 persen untuk mobil impor dan 25 persen pada seluruh impor baja serta aluminium.
Menurut pejabat Gedung Putih, tarif universal mulai berlaku Sabtu (5/4/2025), sementara tarif timbal balik untuk sekitar 60 negara mitra dagang AS mulai diterapkan pada Rabu, 9 April 2025. (*)
