

Bicaranews.com | JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengevaluasi pemberian bantuan hari raya (BHR) dari aplikator ojek daring kepada para pengemudi. Evaluasi dilakukan setelah muncul keluhan bahwa sebagian pengemudi hanya menerima BHR sebesar Rp50 ribu, bahkan ada yang tidak mendapat sama sekali.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan hal tersebut usai bertemu perwakilan aplikator di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
“Ada yang cuma dapat Rp50 ribu. Ini membuat kami tersinggung,” kata Immanuel.
Menurutnya, aplikator berdalih nilai BHR disesuaikan dengan kriteria tertentu, salah satunya adalah tingkat keaktifan pengemudi. Pihak aplikator pun berjanji akan mengevaluasi kriteria tersebut agar lebih adil.
Meski mendapat banyak keluhan, Kemnaker tidak akan memberikan sanksi kepada aplikator. Alasannya, perusahaan-perusahaan tersebut dianggap telah berkontribusi membuka lapangan pekerjaan.
“Kami tidak akan beri sanksi. Tapi kami akan memperkuat regulasi untuk menjamin kesejahteraan pengemudi,” ujarnya.
Immanuel menegaskan, perlindungan dan hak-hak pengemudi ojek daring akan menjadi perhatian pemerintah ke depan melalui pembentukan aturan yang lebih jelas. (*)
