

Bicaranews.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hadiyanto dan Robert Pakpahan, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di lembaga tersebut.
“Sudah (hadir),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi. Namun, pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara hingga 60 juta dolar AS akibat pemberian kredit kepada PT Petro Energy, yang dinilai tidak layak sebagai debitur.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy). Dua tersangka terakhir telah ditahan sejak Kamis (20/3/2025).
KPK menyebut LPEI tidak melakukan kontrol terhadap penggunaan fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy. Bahkan, pemberian kredit disebut dilakukan atas perintah pimpinan LPEI, meski perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
Selain PT Petro Energy, KPK juga tengah menyelidiki dugaan penyaluran kredit kepada 10 debitur lainnya. Total nilai kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun. (*)
