

Bicaranews.com | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyuarakan pentingnya penghapusan batas usia maksimal dalam proses rekrutmen kerja. Menurutnya, persyaratan usia yang kerap dicantumkan dalam lowongan justru menjadi penghalang bagi banyak pencari kerja yang sesungguhnya memiliki kompetensi.
“Kami ingin rekrutmen itu bebas dari diskriminasi. Semua lapangan kerja harus terbuka untuk siapa pun, tanpa terkecuali,” tegas Yassierli di Jakarta, Kamis (8/5/2025), saat ditemui di Plaza BP Jamsostek.
Meskipun belum ada kepastian kapan regulasi terkait penghapusan syarat usia ini akan diterbitkan secara nasional, Yassierli memastikan pihaknya sedang mengkaji berbagai faktor yang berpotensi menghambat akses masyarakat ke dunia kerja.
“Kalau ada hambatan seperti batas usia, itu yang akan kita telusuri. Tujuannya agar semua orang punya kesempatan yang sama untuk bekerja,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan inisiatif progresif yang sudah diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemprov Jatim baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/2599/012/2025 yang secara eksplisit melarang pencantuman batas usia dalam rekrutmen, kecuali bila benar-benar relevan dengan jenis pekerjaan.
Surat edaran itu juga mendorong perusahaan dan lembaga pemerintah untuk lebih mengedepankan kompetensi dan prinsip kesetaraan dalam menerima karyawan, termasuk membuka peluang bagi penyandang disabilitas yang memenuhi kualifikasi.
Dengan dorongan dari pemerintah pusat dan daerah, semangat untuk menciptakan pasar kerja yang lebih inklusif kini semakin nyata. Jika berhasil, kebijakan ini bukan hanya menghapus diskriminasi, tapi juga membuka pintu baru bagi jutaan pencari kerja yang selama ini tersisih hanya karena angka usia. (*)
