

Bicaranews.com | JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) digugat ke Mahkamah Agung (MA) karena dinilai tumpang tindih dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Gugatan itu diajukan Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya pada Kamis (17/4/2025) dan telah diregister dengan Nomor 30/P/HUM/2025.
Empat pasal dalam Perpres PCO menjadi objek gugatan, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 Ayat 1, dan Pasal 52.
Menanggapi gugatan ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku belum menerima salinan resmi gugatan tersebut. Namun ia menyatakan akan mempelajari lebih lanjut materi gugatan yang diajukan.
“Coba kami pelajari. Tapi sejak awal, PCO dan KSP didesain tidak tumpang tindih. Itu sudah diperhitungkan,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Senin (21/4/2025).
Polemik ini menambah sorotan publik terhadap kehadiran lembaga komunikasi baru di lingkar Istana, di tengah kritik soal efisiensi dan tumpang tindih fungsi di pemerintahan. (*)
