

Bicaranews.com | JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan sudah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama para ketua umum partai politik. Meski begitu, pemerintah belum akan mengambil jalur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat pengesahannya.
“Belum ada rencana Perppu. Presiden lebih memilih jalur komunikasi dengan DPR dan partai politik,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Jumat (9/5/2025).
Menurut Prasetyo, isu perampasan aset ini sudah masuk dalam agenda pembahasan saat pertemuan Prabowo dengan para ketua umum partai. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang tertuang dalam *Asta Cita*—visi-misi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Bahkan saat peringatan Hari Buruh (May Day) di Monas, Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk melawan korupsi, termasuk dengan mendorong aturan perampasan aset sebagai bentuk nyata dukungan terhadap transparansi dan keadilan hukum.
Pemerintah memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan dalam proses pembahasan RUU tersebut. Lembaga ini dinilai strategis karena menguasai data penting soal arus keuangan yang mencurigakan.
“PPATK pasti dilibatkan. Mereka punya data yang sangat dibutuhkan untuk mendukung proses ini,” tegas Prasetyo.
Dengan komunikasi yang terus dibangun antarpartai dan lembaga terkait, pemerintahan Prabowo-Gibran optimistis pembahasan RUU ini akan berjalan konstruktif demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)
